Selamat Datang Di Blog ini Semoga Bermanfaat... Terima Kasih Kunjungannya

Kamu Suka ini?

Masyarakat Adat Dayak Sungai Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah Bertemu dengan Menteri Kehutanan

Jakarta, 18/10.

Masyarakat Adat Dayak Sungai Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah Bertemu dengan Menteri Kehutanan


Bertempat di ruang rapat Menteri Kehutanan, pada jam 9.00 WIB, sembilan (9) orang perwakilan masing-masing tiga dari WALHI dan enam dari warga masing-masing dari Desa Katunjung, Desa Katimpun, Desa Mantangai dan Desa Pulau Kaladan Kab. Kapuas telah diterima oleh Menteri Kehutanan. Dalam percakapan yang berlangsung sekitar 45 menit, warga secara bergiliran menjelaskan bahwa terdapat empat ancaman yang saat ini sedang dihadapi oleh warga adat di 20 desa sekitar eks PLG sejuta hektar. Ancaman tersebut, 1. Lahan warga dan lahan gambut telah digusur oleh perkebunan sawit (PT.Rezeki Alam Semesta Raya) dan tanpa izin, 2. Lahan dan wilayah kelola adat telah diklaim masuk kedalam tapak proyek REDD kerjasama pemerintah Australia dan Indonesia yang dikelola oleh Kalimantan Forest Claimate Patenership (KFCP), 3. Hutan-hutan telah dijadikan sebagai areal pertambangan, dan 4. Keberadaan Bos Mawas telah membuat warga sulit mengakses hasil hutan non kayu termasuk ikan diperairan sungai karena kawasan tersebut dianggap sebagai daerah konservasi.


Menjawab penjelasan tersebut, terkait perkebunan sawit, Menteri Kehutanan menyarankan agar lahan tersebut diambil alih oleh rakyat dan di bagi-bagi namun tidak boleh dijual belikan. Alasan pengambilalihan karena selain menggusur tanah warga, juga perusahaan tidak memiliki ijin dengan kata lain ileggal. Menteri pun bersedia berperang dengan aparat polisi jika suatu saat masyakat ditangkap. Alasan karena masyarakat berada pada posisi yang benar. Jika memiliki ijin sekalipun, maka perusahaan harus menyerahkan seluas 20 persen dari total lahannya kepada masyarakat untuk dikelola secara kolektif. Kedua terkait proyek REDD yang dianggap merugikan masyarakat adat, Menteri menyarankan pula agar rakyat menolak proyek tersebut meskipun telah terjadi kesepakatan antara pemerintah RI dengan Australia. Alasan penolakan karena masyarakat belum memberikan persetujuan. Namun Manteri juga meminta agar masyarakat kompak, karena selain terdapat warga yang menolak, banyak juga warga yang ikut proyek. Disinilah dilemanya menurut beliau, sehingga disarankan kembali agar warga kompak dan jika kompak proyek bisa ditolak bahkan diusir jika tidak mendapat persetujuan masyarakat adat. Terkait pertambangan, Kementerian mohon diberikan informasi yang akurat agar bisa mengambil tindakan dalam tempo cepat.


Menhut juga meminta agar warga harus menemui kepala daerah sebelum ke JKT. Alasannya karena sejak otonomi daerah sebagian perijinan diterbitkan oleh Kepala Daerah. Selama ini terdapat sebagian tindakan yang keliru karena menganggap bahwa seluruh ijin dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, padahal yang banyak menerbitkan ijin adalah kepala daerah.


Untuk memastikan semua informasi yang disampaikan warga benar adanya, maka Menteri meminta warga agar segera melengkapi dokumen atau bukti penguat bagi warga adat. Dan untuk menindaklanjuti hasil pembicaraan ini, Menteri Kehutanan telah menugaskan staf ahli khusus untuk mendalami dengan segera kasus yang disampaikan warga dayak Kapuas – Kalimantan Tengah.


Ditempat terpisah dalam acara pertemuan Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam (GEMPALA) se Indonesia yang juga dihadari dan disaksikan oleh warga Dayak Kapuas, dihadapan sekitar 400 perwakilan KPA/MAPALA, Menhut kembali menjelaskan bahwa tanah-tanah warga dayak Kapuas telah digusur secara semena-mena dan tindakan semacam ini yang harus dilawan.

No Response to "Masyarakat Adat Dayak Sungai Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah Bertemu dengan Menteri Kehutanan"

Postingan Popular

KOMPAS News Regional

Berita Lingkungan Nasional

Lowongan Kerja di Kalimantan Tengah