Selamat kan kalimantan dari investasi Asing
Dalam edisi terdahulu, persoalan lingkungan, hukum ,sosial budaya, pelanggaran Hak Asasi Manusia tidak terbantahkan, dimana carut marutnya perijinan secara tidak langsung mengatakan bahwa pemerintahan yang sudah diproklamasi kan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta tanggal 17 agustus 1945 sudah direduksi atau sudah terjual di mana hak-hak hidup rakyat atas ruang sudah tidak dilihat lagi dengan kacamata kebijakan yang dalam kiasannya semua untuk kesejahteraan rakyat Indonesia , tapi apa yang sebenarnya terjadi atas ketidak mampuan birokrasi atau pejabat atau bisa juga dibaca dengan kata KEGAGALAN mengurus negara ini. Hal ini disampaikan oleh para aktivis organisasi lingkungan dalam petisi kampanye dan rilis surat terbuka mereka kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut perizinan PT.Kalimantan Surya Kencana /Kalimantan Gold Corporation , dalam rilisnya direktur Save our Borneo, Noerdin yang diterima wartawan Sidakpost baru-baru ini selain menggalang kampanye juga meminta dukungan petisi (di muat pada website www.change.org),lebih jauh beliau mengatakan bahwa ;
Potensi sumberdaya alam Kalimantan Tengah, sangat melimpah ruah dan sejak cerita nenek moyang orang Dayak, sumberdaya ala mini memiliki dimensi yang sangat panjang untuk kesejahteraan umum rakyat Kalimantan tengah. Mulai dari sumberdaya hutan, pertambangan(emas, batu bara, nikel, sirkon, pasir besi, minyak dan gas bumi dlsb), sampai sumberdaya kelautan di wilayah pesisir pulau Kalimantan.
Semua sumberdaya hasil tambang sebenarnya untuk kemakmuran rakyat. Tetapi, sampai saat ini, sumberdaya tersebut tidak memberikan kemakmuran rakyat, justru malah sebaliknya.
Fakta ini di buktikan dengan jumlah tingkat kemiskinan penduduk Kalimantan tengah yang masih tinggi, sekitar 350.000 jiwa dari jumlah penduduk 2,7 juta jiwa. Artinya, sumberdaya kekayaan ala mini sebenarnya bukan di peruntukan rakyat, tetapi untuk di bawa ke luar negeri sebagai bahan ekspor untuk devisa Negara. Tentunya, menurut pemerintah sudah di lakukan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2000 sampai saat ini, tetapi, tetap saja masih bertambah orang miskin di negeri Kaya tambang pulau Borneo.
Petisi Save Borneo
Penguasaan investasi asing di indonesia, khususnya industri ektrakstif telah di mulai sejak tahun 1967 saat Freeport masuk dan mencengkeram kekayaan alam indonesia , khususnya di tanah papua. Alih-alih memperoleh kesejahteraan, selama 45 tahun rakyat Papua justru mengalami konflik, bencana lingkungan, kemiskinan, dan penderitaan. Pengalaman ini sudah cukup memberikan bukti bahwa perusahaan industri ekstraktif skala raksasa seperti Freeport harus ditolak keberadaannya di Kalimantan Tengah.
Selama ini orientasi kebijakan pemerintah yang pro pasar dan investasi adalah ancaman utama terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah.
Sumber daya alam diserahkan pada investasi yang monopolistik serta tidak menghargai kearifan lokal dan peran serta masyarakat. Sebaliknya, justru memunculkan penggusuran terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal, kerusakan lingkungan serta bencana ekologi yang berujung pada ancaman atas keselamatan rakyat.
Saat ini ancaman terhadap sumber daya alam dan sumber-sumber penghidupan rakyat di kalimantan semakin nyata dengan masuknya perusahaan tambang multi nasional PT. Freeport Mc Moran. Ltd di Kalimantan tengah yang melakukan kongsi dengan perusahaan PT. Kalimantan Surya Kencana seluas 120.900 ha dengan izin kontrak karya (KK) di dua Kabupaten Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Murung Raya).
PT KSK adalah anak perusahaan Kalimantan Gold Corporation. Ltd yang sudah melakukan kongsi dengan Freeport Mc Moran-Exploration.Ltd yang akan menguasai 75 % saham setelah menginvestasikan US$7 juta. Di Kalimantan Timur mereka juga sedang melakukan akivitas untuk tambang PT. Jelai Cahaya Mineral ( http://www.kalimantan.com/s/Jelai.asp)
Di Kalimantan Tengah, perusahaan ini sudah mulai melakukan eksplorasi pada tanggal 23 Mei 2012, dimana mereka sudah melakukan pemboran di titik Beruang Tengah di wilayah proyek KSK, Kalimantan Tengah yang di rilis manajemen Kalimantan Gold kepada investor di Bursa Efek Toronto pada tanggal 29 Mei 2012.
Jelas eksplorasi ini akan mengancam keberadaan masyarakat dan lingkungan. Ancaman ini bisa dilihat dari segi penyelamatan lingkungan dan ekologi di Kalimantan Tengah bahwa wilayah yang menjadi lokasi konsensi PT. KSK berada di wilayah hulu dan merupakan wilayah “cathment area” (tangkapan air) yang merupakan sumber hidrologi beberapa sungai besar di kalimantan dan wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Di prediksikan apablia wilayah ini di eksploitasi dengan menggunakan metode “open peat mining” (tambang terbuka) maka ancaman kerusakan lingkungan dan bencana ekologi seperti pencemaran, banjir dan kekeringan akan terjadi di bumi kalimantan yang mempengaruhi keselamatan penduduk yang banyak hidup di sekitar bantaran sungai-sungai seperti Barito, Kapuas, Kahayan dan Katingan Mahakam dan Kapuas (kalbar).
Terkait dengan hak tersebut, kami menuntut kepada penyelenggara negara khususnya Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Daerah Prop. Kalimantan Tengah & Kalimantan Barat untuk melindungi hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat di bumi kalimantan dengan memastikan keselamatan rakyat sesuai dengan mandat konstitusi dasar negara.
Untuk itu kami menyampaikan :
1. Pemerintah harus menghentikan bentuk-bentuk investasi yang mengancam hak-hak masyarat adat dan lingkungan di Kalimantan Tengah, Kalimatan Barat dan bumi kalimantan secara umum.
2. Mendorong pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di Kalteng, Kalbar, Kaltim, dan Kalsel dengan mengadopsi kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam untuk kemakmuran rakyat.
3. Menolak bentuk penguasaan sumberdaya alam oleh investasi asing seperti Freeport Mc. Moran , BHP. Biliton dan British Proteleum yang merupakan perusahaan trans nasional karena mengancam kedaulatan bangsa dan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan di bumi Kalimantan
4. Demikian pernyataan ini sebagai bagian dari hak warga negara dalam mendorong kepastian hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari tegaknya kedaulatan bangsa.
Pada kenyataan di lapangan, masyarakat yang berada di pedalaman kalimantan khususnya di kecamatan Miri Manasa dan Damang Batu, DAS Kahayan warga tidak pernah tahu akan kehadiran PT.KSK di daerah mereka,yang sering melakukan pertemuan membahas tentang persoalan lingkungan adalah organisasi non pemerintah dari Yayasan Tambuhak Sinta Palangkaraya dan WWF Kalteng yang mensosialisasi bahwa kawasan tersebut masuk pada zonase program Penyelamatan Hutan Kalimantan atau kerennya Heart Of Borneo, celetuk beberapa warga yang ga mau namanya di tulis di media ini.
Selamat kan kalimantan dari investasi Asing
Wednesday, November 14, 2012
Thomas Wanly
Posted in
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Popular
-
BERITA MEDIA PUBLIK: SEJARAH KALIMANTAN TENGAH : Media Publik - Kalimantan Tengah. adalah salah sebuah provinsi di Indonesia yang terleta...
-
MURUNG RAYA ADVENTURE: EXPEDISI KHATULISTIWA MEMORY : Hanya 37 Orang yang Lolos Seleksi Ritual Adat Menembus hutan belantara Gunung Bondan...
-
Mining the Heart of Borneo: coal production in Indonesia
No Response to "Selamat kan kalimantan dari investasi Asing"
Post a Comment