Puruk Cahu Selama hampir tiga bulan ini telah terjadi polemik antara Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kabupaten Murung Raya ,masyarakat dan PT.Indo Muro Kencana terkait dengan dugaan perambahan dan penambangan pada area situs cagar budaya Puruk Kambang. Berita tersebut tersebar pada media lokal maupun nasional baik cetak maupun elektronik dan bagi pihak-pihak yang tidak mengerti duduk persoalannya , tentu akan bereaksi macam-macam yang bersifat hanya akan menyudutkan salah satu pihak saja dan untuk penyajian berita yang berimbang maka kami bersama LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara ( LPPN – RI ) Kalimantan Tengah koordinator DAS Barito yaitu Ilmi Siam mencoba menggali fakta-fakta lapangan agar persoalan ini dapat dicermati secara benar dan dapat dicari solusi yang baik sehingga diharapkan iklim investasi di Kabupaten Murung Raya khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya tetap kondusif dan hak-hak masyarakat adat tetap dihormati. Berdasarkan informasi dan data yang kami himpun bahwa pada tahun 1990 Pengurus Kerukunan Warga Pulou Basan ( Dayak Siang Murung ) Palangkaraya yang diketuai oleh bapakSumbin.S.Cahui,SH telah menyurati pihak Pemerintah Pusat,Provinsi, Kabupaten dan PT.Indo Muro Kencana agar tidak melakukan kegiatan pada wilayah Puruk Kambang dan sekaligus meminta pengakuan dari pihak Pemerintah Pusat,Daerah dan IMK agar wilayah tersebut dijadikan situs cagar budaya. Perjuangan tersebut pada tahun 1993 kemudian dilanjutkan oleh Ketua Kerukunan Warga Pulou Basan Palangkaraya yang kedua yaitu bapakBenhard Tungeh ,yang mana juga telah menyurati banyak pihak sehingga akhirnya Puruk Kambang diakui oleh pihak Pemerintah sebagai situs cagar budaya dan telah teregistrasi pada Kanwil Pendidkan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Tengah dengan nomor urut 301. Pada tahun 2010 Pengurus Kerukunan Keluarga Besar Pulou Basan Kabupaten Murung Raya yang diketuai oleh bapak Benyamin Kunum,SE menggugat pihak PT.Indo Muro Kencana/Straits dan menyerahkan / menyampaikan perkara gugatan tersebut kepada Demang Tanah Siang Selatan selaku lembaga adat yang berhak menyidangkan dan memutuskan perkara-perkara adat sesuai dengan Perda Kalimatan Tengah No.16 tahun 2008 pasal 28 . Gugatan tersebut berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh tim yang beranggotakan pengurus Pulou Basan,DAD Kabupaten Murung Raya,Unsur Tripika Kecamatan Tanah Siang Selatan,BPN,Perwakilan IMK/Straits,instansi terkait ,tokoh adat,tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.Berdasarkan surat gugatan tertanggal 16 juli 2010 tersebut Damang Tanah Siang Selatan (Yohanes Atak Lidi),Mantir dan Let adat setempat melakukan persidangan adat dan memutuskan perkara adat tersebut, dimana pihak tergugat yaitu PT.IMK/Straits telah di vonis denda adat berupa Kouh Dusa Muntam Tana Pali dan Kouh Dusa Nyongkohaan serta kewajiban untuk membayar beberapa ekor kerbau jantan dan betina,babi sebagai saki palas tana danum , dan keharusan untuk meminta maaf kepada masyarakat adat, membangun satu unit betang ukuran 8 x 15 meter ,membuat pagar keliling situs cagar budaya Puruk Kambang,membuat jalan dan kewajiban untuk berhenti melakukan kegiatan penambangan diwilayah tersebut serta harus segera melakukan pemulihan lingkungan .Putusan adat tersebut diterima oleh pihak tergugat dan tidak ada Apil Banding adat, sehingga perkara pelanggaran tersebut dianggap sudah selesai. Pada tahun 2010 Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kabupaten Murung Raya mendapat donasi berdasarkan Memorandum of Understanding ( MOU ) antara DR.Ir.Wily M Yoseph,MM Ketua DAD yang juga Bupati Murung Raya dengan Gerhardus Kielenstyn sebagai General Manager PT.IMK/Straits yang disaksi oleh Hendry,SE Ketua DPRD Murung Raya, juga DRS Harianson D Silam yang juga sekretaris DAD Mura, yang juga kordinator lapangan yang memimpin DAD dan warga masyarakat untuk menutup aktivitas PT. IMK, dari aksi dan reaksi DAD, malah memantik rasa tidak simpatiknya warga ,karena persoalan adat di politisasikan kepada kepentingan yang terselubung kata Hoding T Pelita yang membentuk barisan blokade tandingan menghadapi DAD di lapangan, menurut beliau uang yang sudah diterima oleh DAD diperkirakan sudah mencapai 1,2 milliar TIM 70 orang yang direkrut dari 7 desa untuk mencegah dan mengamankan lokasi juga untuk menyelamatkan nasip hampir 800 karyawan lokal yang mengantungkan nasip di PT.IMK Straits dari tindakan dan keputusan DAD Mura yang penuh kontropersial juga”lempar batu sembunyi tangan”, pungkas Hoding.T.Pelita, yang mana apa yang dilakukan oleh kelompoknya merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi situs cagar budaya yang disakralkan oleh orang Dayak Siang Murung di Bumi Tana Malai Tolung Lingu, hanya saja caranya agak berbeda dibanding cara-cara yang ditempuh oleh oknum Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kabupaten Murung Raya yang katanya berjuang atas nama masyarakat adat akan tetapi dibelakang itu ada tujuan-tujuan tersembunyi. Tudingan ini cukup mendasar mengingat kenapa baru sekarang masalah ini mereka angkat sementara sudah lebih dari 24 bulan uang IMK/Straits mereka nikmati. Sementara itu salah satu pengurus DAD Kabupaten Murung Raya yang bernama Gat.F.Silam,SH devisi advokasi DAD Mura via SMS kepada Ilmi Siam (LPPN –RI) mengakui bahwa betul DAD Kab.Murung Raya menerima dana per bulan sebesar Rp.50.000.000,00 berdasarkan MOU yang ditanda tangani oleh DAD dan PT.IMK/Straits di Hotel Aquarius Palangkaraya beberapa tahun yang lalu. Beberapa tokoh masyarakat yang diminta keterangannya dan tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa polemik situs cagar budaya Puruk Kambang ini syarat dengan kepentingan politik dan uang oleh karena alat berat yang bekerja untuk melakukan kegiatan penambangan adalah milik adik ipar dan istri oknum Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya yaitu PT.Antang Mura Perkasa yang sekarang berubah menjadi PT. Antang Laju. Tokoh-tokoh masyarakat tersebut menilai bahwa sangat mustahil pihak PT.IMK/Straits melakukan ” pelanggaran “ dengan sengaja apabila tidak ada pihak-pihak yang memberi jaminan. Selain itu, tokoh-tokoh masyarakat juga mengkritik pengurus Dewan Adat Dayak ( DAD ) yang di jabat oleh oknum Bupati,Oknum anggota DPRD dan Oknum pejabat sehingga terjadi conplict of interes , dan sebagai contoh adalah Kabupaten Murung Raya dimana polemik itu terjadi. Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah baru tahu ada persoalan di situs cagar budaya Puruk Kambang , padahal situs cagar budaya tersebut semestinya harus mendapat perhatian dan perlindungan oleh pemerintah setempat. Tindakan DAD yang menutup kegiatan penambangan adalah merupakan presedent buruk bagi dunia investasi di Kalteng khususnya karena dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di Kalteng. Seharusnya apabila ada masalah sebaiknya dilakukan upaya pendekatan secara persuasif dan melakukan dialog-dialog yang konstruktif serta berikan informasi yang benar dan berimbang sejak dini kepada para investor agar masalah-masalah seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.kami juga sangat menyayangkan tindakan seperti itu oleh orang-orang DAD yang notabene juga orang-orang petinggi birokrat Murung Raya,padahal kita juga tidak bisa menyalahkan pihak IMK secara sepihak, karena penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tidak mungkin dilakukan begitu saja tanpa adanya restu dari orang pemerintahan yang terkait, contohnya pada tanggal 3 juni 2010 ,Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah memberi ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi PT.Indomoro Kencana dengan nomor 540/626/EK.dengan luasan yang diberikan seluas 2183,6 hektar. Dalam beberapa pemberitaan media masa,MADN Provinsi juga melihat persoalan ini bukannya menggali akar persoalan tapi malah semakin membuat opini yang simpang siur,informasi yang setengah-setengah malah menimbulkan polemik yang menjustivikasi persoalan atas laporan sepihak, yang pada prinsipnya semua pihak yang berpolemik ini akan membenarkan pihaknya, hal ini bisa terlihat dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh MADN pada poin 7 yang merekomendasikan warga untuk melakukan aksi demontrasi masa terhadap PT.IMK Straits,dan kedubes Australia di Jakarta (hari jumat tanggal 21 /9/2012 di sekretariat MADN Palangkaraya) sementara persoalan yang tidak pernah di usut atau di usik selama ini bagaimana konspirasi antar pejabat dn pengusaha atas aktivitas PT.IMK selama ini terutama , kemana saja uang Pajak ,dan Dana untuk Reklamasi Tambang selama ini ,publik semua tidak pernah tahu berapa ton sudah emas,tembaga, perak yang sudah diangkut dari bumi Tanah Siang dan ini harus perlu diseriusi juga, karena pakta di lapangan semua orang mengetahui, bahwa model pertambangan yang dilakukan oleh PT.IMK sangat bertentangan dengan azas Lingkungan dan Kemanusiaan, dan pada akhirnya nanti bukan hanya persoalan situs Bukit kambang yang tercatat, tapi persoalan bentang alam yang tidak akan pernah bisa di kembalikan dengan adanya kolong-kolong raksasa juga Dam-Dam tailing limbah beracun yang pelan tapi pasti akan mencemari sungai-sungai di Tanah Siang, hal ini sudah terungkap dari hasil riset yang dilakukan oleh ekspedisi Kathulistiwa 2012 dimana air sungai Karali, Babuat dan sungai Manawing di kecamatan Tanah Siang sudah tidak layak pakai karena mengandung logam berat Mercuri yang sangat tinggi. Menurut informasi yang di peroleh LPPN-RI kordinator Murung Raya kepada penulis
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Pariwisata pada Tahun Anggaran 2009 (Likon,SH yang juga Sekretaris DAD Mura) telah menganggarkan dana membuat pagar keliling di situs cagar budaya Puruk Kambang dan pagar tersebut telah di rusak oleh pihak PT.IMK/Straits ,akan tetapi menurut salah satu staff PT.IMK/Straits pagar tersebut tidak pernah ada. Nah ! apabila memang demikian lalu kemana uang tersebut dilarikan oleh oknum Kepala Dinasnya ,sementara anggarannya ada dan sudah dicairkan ?! perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum dan auditor yang indevendent . penulis W.thomas wanlyPOLEMIK KASUS SITUS CAGAR BUDAYA PURUK KAMBANG DI MURUNG RAYA
Monday, October 29, 2012
Thomas Wanly
Posted in
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Popular
-
BERITA MEDIA PUBLIK: SEJARAH KALIMANTAN TENGAH : Media Publik - Kalimantan Tengah. adalah salah sebuah provinsi di Indonesia yang terleta...
-
MURUNG RAYA ADVENTURE: EXPEDISI KHATULISTIWA MEMORY : Hanya 37 Orang yang Lolos Seleksi Ritual Adat Menembus hutan belantara Gunung Bondan...
-
Mining the Heart of Borneo: coal production in Indonesia
No Response to "POLEMIK KASUS SITUS CAGAR BUDAYA PURUK KAMBANG DI MURUNG RAYA"
Post a Comment