Selamat Datang Di Blog ini Semoga Bermanfaat... Terima Kasih Kunjungannya

Kamu Suka ini?

Suara Mahasiswa Palangkaraya: Rektor Unpar Harus Berantas Jual Beli Diktat dan N...

Suara Mahasiswa Palangkaraya: Rektor Unpar Harus Berantas Jual Beli Diktat dan N...: PALANGKA RAYA – Komisi C DPRD Kalteng berharap, Rektor Universitas Palangka Raya (Unpar) yang terpilih nanti, mampu memberantas kasus ...

Suara Mahasiswa Palangkaraya: Rektor Unpar Harus Berantas Jual Beli Diktat dan N...

Suara Mahasiswa Palangkaraya: Rektor Unpar Harus Berantas Jual Beli Diktat dan N...: PALANGKA RAYA – Komisi C DPRD Kalteng berharap, Rektor Universitas Palangka Raya (Unpar) yang terpilih nanti, mampu memberantas kasus ...

Inside: Sengkarut Lahan (LAND GRABBING: GRAB,OCCUPY AND CONTROL ) PROTES ACTION

Rapat DAD Rekomendasikan 7 Rumusan Sikapi Polemik ...

F A T T A L A: Rapat DAD Rekomendasikan 7 Rumusan Sikapi Polemik ...: Sabran Ahmad  JEKAN RAYA , FATTALA – Polemik yang terjadi atas adanya eksploitasi perusahaan tambang emas milik PT . Indo Muro Ke...

PT. Indo Muro Kencana –Straits Resources Limited Menambang di Pit Serujan Tanpa Izin Lingkungan


Puruk Cahu,Sidakpost.
PT. Indo Muro Kencana yang 100% sahamnya dimiliki oleh Straits Resources Limited diketahui menambang Pit Serujan tanpa persetujuan AMDAL dan Izin Lingkungan selama 2 tahun.

PT. Indo Muro Kencana adalah perusahaan tambang emas yang 100% sahamnya dimiliki oleh Straits Resources Limited yang berbasis di Perth, Australia. Tambang emas milik PT. Indo Muro Kencana ini dioperasikan berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK) generasi ketiga dengan pemerintah Indonesia yang mencakup konsesi seluas kurang lebih 47.940 ha di Kabupaten, Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah. PT. Indo Muro Kencana telah memulai eksplorasi daerah pada tahun 1985 dan mulai berproduksi pada tahun 1995 dan berhenti pada tahun 2002. Pada tahun tersebut PT. Indo Muro Kencana memasuki fase Perawatan dan Pemeliharaan berdasarkan Rencana Penutupan Tambang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dengan Surat Persetujan No. 3222/28.04/DJG/2002. Straits Resources Limited pada tahun 2003 kemudian mengakuisisi kepemilikan 70% saham PT. Indo Muro Kencana dan 100% pada tahun berikutnya.

Dalam Siaran Pers nya Direktur Mitra Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Kusaritano yang diterima media ini (11/2) menjelaskan  Pada tahun 2005 PT. Indo Muro Kencana memulai produksi dari stockpile dan cadangan-cadangan yang tidak jauh dengan lokasi pabrik pengolahan dan sementara itu pit Botol mulai dikembangkan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disiapkan oleh Pusat Penelitian Lingkungan di Universitas Palangka Raya dan persetujuan lingkungan yang baru diperoleh untuk memungkinkan perbaikan dan pembukaan kembali tambang serta perluasan operasi tambang ke daerah barat KK (Pit Botol dan Pit Tasat). Pit Botol kemudian selesai pada tahun 2007 menyisakan Pit Tasat dan sejumlah sumber elluvial sebagai sumber pemasok bijih bagi pabrik pengolahan.

Satu dokumen AMDAL disiapkan pada tahun 2010 oleh Pusat Penelitian Lingkungan di Universitas Palangka Raya untuk mendukung rencana pembukaan tambang bawah tanah pada deposit Soan yang dimulai pada bulan April 2010. Namun, selama 2010-2011 ada rencana rekapitalisasi dan penambangan ulang pit lama yaitu Pit Serujan yang mengakibatkan pengurangan skala operasi di area di luar Serujan dan penundaan pembukaan tambang bawah tanah di Soan. Dan pada awal tahun 2011 produksi bijih dimulai dari pit Serujan sebagai pasokan untuk pabrik pengolahan yang mengolah bijih menjadi emas dan perak.

Sementara itu, addendum dari AMDAL untuk kegiatan penambangan di Blok Serujan dan peninggian dinding tailing dam Murosawang baru disiapkan dan dikonsultasikan pada bulan Desember 2012, yang berarti sejauh ini tidak ada AMDAL telah disetujui dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan sebelum dilakukannya penambangan ulang pada Pit Serujan yang sebelumnya telah ditinggalkan dan diisi ulang sebagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No 32 Tahun 2009) dan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan (PP Nomor 27 Tahun 2012). Tidak adanya persetujuan AMDAL dan Izin Lingkungan juga menunjukkan bahwa institusi pemerintah yang terkait dalam pengawasan lingkungan telah gagal untuk melaksanakan tugas mereka untuk melakukan pelaksanaan dan pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.

Selain itu, kegiatan eksplorasi lanjutan di kawasan Serujan Timur di kaki Gunung Puruk Kambang telah menuai banyak protes dari masyarakat adat lokal karena Gunung Puruk Kambang nilai budaya bagi Dayak setempat dan pada tahun 1994 telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

Oleh karena itu kami meminta pemerintah Indonesia untuk
segera melakukan investigasi lebih lanjut atas pelanggaran lingkungan dan dampak sosial dan budaya dari operasi pertambangan yang dilakukan PT. Indo Muro Kencana ini sesuai dengan hokum yang berlaku.

Selain itu seperti yang kita ketahui bahwa Norway Government Pension Fund Global memegang 0,67% dari ekuitas di Straits Resources Limited dan sejauh ini Australia dan Norwegia telah berkomitmen untuk mendanai proyek-proyek pengurangan emisi karbon di mana Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai propinsi percontohan REDD +. Oleh karena itu, terkait dengan pelanggaran lingkungan dan dampak sosial dan budaya dari operasi pertambangan yang dilakukan PT. Indo Muro Kencana ini kami juga meminta pemerintah Australia dan Norwegia serta masyarakat internasional untuk memperkuat pernyataan komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan dan pengurangan karbon.selain menyurat ke lembaga negara seperti yang ditujukan kepada DPR RI, Presiden, Duta Besar Australia, Duta Besar Norwegia, UKP4 dan Satgas REDD+, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementrian Pertahanan dan Keamanan RI, dan Kejaksaan Agung RI. Lalu  Kementrian Energi Sumber Daya Mineral,  Kementerian Lingkungan Hidup,  dan Kapolri.
Surat itu juga ditembuskan kepada DPRD Kalteng, Gubernur Kalteng, DPRD Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, dan Bupati Murung Raya di Puruk Cahu.

Hal yang sama dilakukan oleh Kaji Kelana Usop KMA SEKJEN LMMDD-KT ,pada tanggal 7 februari 2013 bersama-sama dengan warga Desa Oreng Kambang melayangi surat bernomor  018/LMMDD-KT/II/2013, meminta kepada pihak management Straits agar bisa di temukan dengan warga, lanjutnya saat ini pihak IMK berupaya melakukan intimidasi lewat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,karena kawasan yang di persoalkan itu mempunyai potensi yang luar biasa , yang dia gambarkan Fit Serujan itu seperti roti yang di kerubungi semut dan lalat, sampai hari ini ( 15/2) pihak IMK Straits masih belum membalas surat yang di maksud ,logikanya dalam praktek IMK melakukan penambangan penuh dengan kebohongan, wajar saja karena management IMK , bandit negara yang tidak bisa baca tulis dan tidak punya sopan santun , pungkas Kaji.@wanly



Masyarakat Adat Desa Oreng Kambang Mendesak Transaparansi PT.Indo Moro Kencana (IMK) Straits, Ltd.ke Ke Menteri PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN

Perusahaan Asal Australia yang selama ini menanamkan sahamnya pada PT. Indo Muro Kencana melalui Strait, Ltd yang terdaftar pada pasar Bursa Efek Australia ASK. Usaha pertambangan emas ini dimulai Straitd, Ltd tahun 2004 perusahaan yang memiliki izin Kontrak Karya (KK)Generasi III Bahan Galian Emas  DMP dari Presiden RI sesuai dengan surat Keputusan Nomor B – 07/Pres/I/1985 tanggal 21 Januari 1985 dan SK Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No 114.K/20.01/DJG/2001 tanggal 5 oktober 2001 seluas ± 47.940 Ha di wilayah kabupaten Murung Raya di daerah Kalimantan Tengah tepatnya di Kabupaten Murung Raya , akhirnya mendapat protes oleh warga masyarakat Adat Dayak Siang desa Oreng Kambang yang berdomisili dan bersinggungan langsung dengan kehadiran dan aktivitas perusahaan.
Ini disampaikan oleh  perwakilan Masyarakat Adat desa Oreng Kambang yang  menanyakan langsung ke absahan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Direktur PT.Indo Muro Kencana (IMK) Straits . Dalam audiensi dengan Dirjen Kemendikbud yang dilakukan pada jam 10.00 -11.30 Wib (28/2) di ruang sidang lantai XI gedung E  Direktorat Jenderal Kebudayaan kantor Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, yang mana  pihak Dirjen di wakili oleh Bapak Saiful Muzahid, Ibu Dewi ,SH dan Dra Ratna.Pada pertemuan tersebut Perwakilan Masyarakat adat desa Oreng Kambang mewakili Suku Dayak Siang Murung dan Dayak se Kalimantan Tengah, meminta agar  surat yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 247/srt/Dir PCBM/Bud/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 perihal Informasi tentang Situs Budaya Puruk kambang yang di tujukan kepada Direktur PT.Indo Moro Kencana (PT.IMK) di Jakarta di cabut , karena surat itu dapat  disalah artikan oleh pihak IMK, surat itu diduga dijadikan alat untuk mengintimidasi warga dan  untuk melegalkan aktivitas mereka menambang di kawasan situs budaya Puruk Kambang
Puruk Kambang bagi masyarakat Dayak Siang Murung dan Dayak kalimantan Tengah sangat disakralkan dan menjadi tempat suci yang sudah terdaftar dan teregistrasi pada kantor DEPDIKBUD dengan nomor 301 pada tahun 1993 , di mana pada tahun 2010 dan tahun 2012 kawasan tersebut  diklaim sebagai kawasan penambangan ,dari aktivitas yang dilakukan oleh IMK tersebut memantik kemarahan warga masyarakat Dayak Siang sementara kawasan itu sudah diakui sebagai tempat diturunkannya PUTIR SIKAN   dengan Palanggka Bulou oleh Mohotara Lobata atau Ranying Hatalla Langit Panganteran Bulan Raja Tuntung Matan Andau  yang menjadi cikal bikal suku Dayak Siang di pulau Kalimantan sebelum negara ini di proklamasikan .
Perwakilan masyarakat adat Desa Oreng Kambang  menyatakan keberatan dan menolak  sekaligus meminta untuk   mencabut surat yang dimaksud  karena isi surat yang memuat 5 poin terutama pada poin 4 bahwa bukan berdasarkan morpologi tetapi yang seharusnya pada sejarah Puruk Kambang itu sendiri,  di poin 5 (lima) untuk menghindari pemahaman/pengertian atau multi tafsir yaitu yang dimaksud batas minimal 100 meter dari kaki bukit adalah untuk pembuatan pagar, bukan sebagai batas minimal operasi penambangan oleh PT.IMK ,sedangkan batas kawasan cagar budaya puruk kambang adalah tetap mengacu pada dokumen surat pernyatan sikap  Kerukunan Pulau Basan tanggal 27 desember 1993, yaitu 1000 meter dari kaki bukit sekeliling Puruk Kambang dan dokumen lainnya yang di pertegas dalam surat pernyataan Yohanes Atak lidi selaku Damang Kepala Adat Tanah Siang Selatan tertanggal 27 Agustus 2010 yang mana dalam surat pernyataan itu juga di tanda tangani oleh Odong Klerek selaku Damang Kepala Adat Kordinator Kabupaten Murung Raya dan Drs Herianson D.Silam ,MT yang juga wakil ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Murung Raya.Dalam surat Pernyataan mereka yang bernomor  : 03/II/2013, Perihal Mohon Pencabutan Surat Nomor247/srt/Dir PCBM/Bud/I/2013 disampaikan  dan diterima langsung oleh Ibu Sri di ruangan Direktorat Perlindungan Cagar Budaya. Kaji Kelana Usop Sekretaris Jenderal Lembaga  Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT) ,yang mendampingi perwakilan warga mencari keadilan di Jakarta,mengatakan kepada media ini agenda mereka juga akan menemui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),Menteri Lingkungan Hidup,Komnas HAM,DPR RI, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan Lembaga-Lembaga Auditor dan lembaga-lembaga  yang memberi sertivikasi kepada PT.Indo Moro Kencana Straits  agar segera memanggil dan memeriksa bagaimana standar prosedur operasional(SOP) management PT.IMK dalam menjalankan aktivitas penambangan nya di Indonesia, Perusakan Situs Cagar Budaya atau benda Cagar Budaya bisa di tuntut dengan UU no 5 tahun 1995 yang di perbaharui dengan UU no 11 tahun 2011  tentang Cagar Budaya dalam penjelasannya Bab X (pengawasan dan Penyidikan) –  Bab XI (Ketentuan Pidana) pasal 1.01 berbunyi “setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan agar budaya sebagaimana diatur pasal 17 ayat 1 di pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun, dan / atau denda paling sedikit  empat ratus juta ( Rp.400.000 000) dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah,  pasal 1.10 setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati,mengubah pungsi ruang situs Cagar Budaya dan atau kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud,dalam pasal 81 ayat 1 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit seratus juta dan paling banyak 1 milyar ,pasal 113 tindak pidana yang dilakukan oleh Badan Usaha berbadan hukum dan atau badan usaha bukan berbadan hukum , dijatuhkan kepada: a. 1 Badan Usaha dan atau b.orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana ,pada pasal 115 ayat 2 selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1,terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha  pungkasnya.@wanly.


Postingan Popular

KOMPAS News Regional

Berita Lingkungan Nasional

Lowongan Kerja di Kalimantan Tengah