Suara Mahasiswa Palangkaraya: Rektor Unpar Harus Berantas Jual Beli Diktat dan N...: PALANGKA RAYA – Komisi C DPRD Kalteng berharap, Rektor Universitas Palangka Raya (Unpar) yang terpilih nanti, mampu memberantas kasus ...
Suara Mahasiswa Palangkaraya: Rektor Unpar Harus Berantas Jual Beli Diktat dan N...
Sunday, March 31, 2013
Thomas Wanly
Posted in
Suara Mahasiswa Palangkaraya: Rektor Unpar Harus Berantas Jual Beli Diktat dan N...
Sunday, March 31, 2013
Thomas Wanly
Suara Mahasiswa Palangkaraya: Rektor Unpar Harus Berantas Jual Beli Diktat dan N...: PALANGKA RAYA – Komisi C DPRD Kalteng berharap, Rektor Universitas Palangka Raya (Unpar) yang terpilih nanti, mampu memberantas kasus ...
Posted in
Inside: Sengkarut Lahan (LAND GRABBING: GRAB,OCCUPY AND CONTROL ) PROTES ACTION
Friday, March 15, 2013
Thomas Wanly
Posted in
Rapat DAD Rekomendasikan 7 Rumusan Sikapi Polemik ...
Thursday, March 07, 2013
Thomas Wanly
F A T T A L A: Rapat DAD Rekomendasikan 7 Rumusan Sikapi Polemik ...: Sabran Ahmad JEKAN RAYA , FATTALA – Polemik yang terjadi atas adanya eksploitasi perusahaan tambang emas milik PT . Indo Muro Ke...
Posted in
PT. Indo Muro Kencana –Straits Resources Limited Menambang di Pit Serujan Tanpa Izin Lingkungan
Sunday, March 03, 2013
Thomas Wanly
Puruk
Cahu,Sidakpost.
PT. Indo Muro Kencana yang 100% sahamnya dimiliki oleh Straits Resources
Limited diketahui menambang Pit Serujan tanpa persetujuan AMDAL dan Izin
Lingkungan selama 2 tahun.
PT. Indo
Muro Kencana adalah perusahaan tambang emas yang 100% sahamnya dimiliki oleh Straits Resources
Limited yang berbasis di Perth, Australia. Tambang emas milik PT.
Indo Muro Kencana ini dioperasikan
berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK) generasi ketiga dengan pemerintah Indonesia
yang mencakup konsesi seluas kurang lebih 47.940 ha di Kabupaten, Murung Raya,
Propinsi Kalimantan
Tengah. PT. Indo Muro Kencana telah memulai eksplorasi daerah pada tahun 1985
dan mulai berproduksi pada tahun 1995 dan berhenti pada tahun 2002.
Pada tahun tersebut PT. Indo Muro Kencana memasuki fase Perawatan dan Pemeliharaan berdasarkan Rencana Penutupan Tambang yang telah disetujui oleh Direktur
Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dengan Surat Persetujan No.
3222/28.04/DJG/2002. Straits
Resources Limited pada tahun 2003 kemudian mengakuisisi kepemilikan 70% saham
PT. Indo Muro Kencana dan 100% pada tahun berikutnya.
Dalam Siaran
Pers nya Direktur Mitra Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Kusaritano
yang diterima media ini (11/2) menjelaskan
Pada tahun 2005 PT. Indo Muro Kencana memulai produksi dari stockpile dan cadangan-cadangan yang tidak jauh dengan lokasi pabrik pengolahan dan sementara itu pit Botol mulai dikembangkan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) disiapkan
oleh Pusat Penelitian Lingkungan di Universitas Palangka Raya dan persetujuan
lingkungan yang baru diperoleh untuk memungkinkan perbaikan dan pembukaan
kembali tambang serta perluasan operasi tambang ke daerah barat KK (Pit Botol dan Pit Tasat). Pit
Botol kemudian selesai pada tahun 2007 menyisakan Pit Tasat dan sejumlah sumber
elluvial sebagai sumber pemasok bijih bagi pabrik pengolahan.
Satu dokumen AMDAL disiapkan pada tahun 2010 oleh Pusat Penelitian Lingkungan di Universitas Palangka Raya untuk mendukung rencana pembukaan tambang bawah tanah pada deposit Soan yang dimulai pada bulan April 2010. Namun, selama 2010-2011 ada rencana rekapitalisasi dan penambangan ulang pit lama yaitu Pit Serujan yang mengakibatkan pengurangan skala operasi di area di luar Serujan dan penundaan pembukaan tambang bawah tanah di Soan. Dan pada awal tahun 2011 produksi bijih dimulai dari pit Serujan sebagai pasokan untuk pabrik pengolahan yang mengolah bijih menjadi emas dan perak.
Sementara itu, addendum dari AMDAL untuk kegiatan penambangan di Blok Serujan dan peninggian dinding tailing
dam Murosawang baru disiapkan
dan dikonsultasikan pada bulan Desember
2012, yang berarti sejauh ini tidak ada AMDAL telah disetujui dan Izin
Lingkungan yang dikeluarkan sebelum dilakukannya penambangan ulang pada Pit Serujan yang sebelumnya telah
ditinggalkan dan diisi ulang sebagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No 32 Tahun 2009) dan Peraturan
Pemerintah tentang Izin Lingkungan (PP Nomor 27 Tahun 2012). Tidak adanya persetujuan AMDAL dan
Izin Lingkungan juga menunjukkan bahwa institusi pemerintah yang terkait dalam
pengawasan lingkungan
telah gagal untuk melaksanakan tugas mereka untuk
melakukan pelaksanaan dan pengawasan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.
Selain itu,
kegiatan eksplorasi lanjutan di kawasan Serujan Timur di kaki Gunung Puruk
Kambang telah menuai banyak protes dari
masyarakat adat lokal karena Gunung Puruk Kambang nilai budaya bagi
Dayak setempat dan pada tahun 1994 telah ditetapkan sebagai situs cagar
budaya.
Oleh karena itu kami meminta pemerintah Indonesia untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas pelanggaran lingkungan dan dampak sosial dan budaya dari operasi pertambangan yang dilakukan PT. Indo Muro Kencana ini sesuai dengan hokum yang berlaku.
Selain itu seperti yang kita
ketahui bahwa Norway Government Pension Fund Global memegang 0,67% dari ekuitas di Straits Resources
Limited dan sejauh ini Australia
dan Norwegia telah berkomitmen untuk mendanai proyek-proyek pengurangan emisi karbon di mana Kalimantan
Tengah telah ditetapkan sebagai propinsi
percontohan REDD +. Oleh karena itu, terkait
dengan pelanggaran lingkungan dan dampak sosial dan budaya dari operasi
pertambangan yang dilakukan PT. Indo Muro Kencana ini kami juga meminta pemerintah Australia
dan Norwegia serta masyarakat internasional untuk memperkuat pernyataan komitmen
mereka terhadap perlindungan lingkungan dan pengurangan karbon.selain menyurat ke lembaga negara seperti yang ditujukan kepada DPR RI,
Presiden, Duta Besar Australia, Duta Besar Norwegia, UKP4 dan Satgas REDD+,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementrian Pertahanan dan Keamanan RI, dan
Kejaksaan Agung RI. Lalu Kementrian Energi Sumber Daya Mineral,
Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolri.
Surat itu juga ditembuskan kepada DPRD Kalteng, Gubernur Kalteng, DPRD
Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, dan Bupati Murung Raya di Puruk Cahu.
Hal yang sama dilakukan oleh Kaji Kelana Usop KMA SEKJEN LMMDD-KT ,pada
tanggal 7 februari 2013 bersama-sama dengan warga Desa Oreng Kambang melayangi
surat bernomor 018/LMMDD-KT/II/2013,
meminta kepada pihak management Straits agar bisa di temukan dengan warga,
lanjutnya saat ini pihak IMK berupaya melakukan intimidasi lewat pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab,karena kawasan yang di persoalkan itu mempunyai
potensi yang luar biasa , yang dia gambarkan Fit Serujan itu seperti roti yang
di kerubungi semut dan lalat, sampai hari ini ( 15/2) pihak IMK Straits masih
belum membalas surat yang di maksud ,logikanya dalam praktek IMK melakukan
penambangan penuh dengan kebohongan, wajar saja karena management IMK , bandit
negara yang tidak bisa baca tulis dan tidak punya sopan santun , pungkas
Kaji.@wanly
Posted in
Masyarakat Adat Desa Oreng Kambang Mendesak Transaparansi PT.Indo Moro Kencana (IMK) Straits, Ltd.ke Ke Menteri PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
Saturday, March 02, 2013
Thomas Wanly
Perusahaan Asal Australia yang selama ini menanamkan
sahamnya pada PT. Indo Muro Kencana melalui Strait, Ltd yang terdaftar pada
pasar Bursa Efek Australia ASK. Usaha pertambangan emas ini dimulai Straitd,
Ltd tahun 2004 perusahaan yang memiliki izin Kontrak Karya (KK)Generasi III
Bahan Galian Emas DMP dari Presiden RI
sesuai dengan surat Keputusan Nomor B – 07/Pres/I/1985 tanggal 21 Januari 1985
dan SK Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No 114.K/20.01/DJG/2001 tanggal 5
oktober 2001 seluas ± 47.940 Ha di wilayah kabupaten Murung Raya di daerah
Kalimantan Tengah tepatnya di Kabupaten Murung Raya , akhirnya mendapat protes
oleh warga masyarakat Adat Dayak Siang desa Oreng Kambang yang berdomisili dan
bersinggungan langsung dengan kehadiran dan aktivitas perusahaan.
Ini disampaikan oleh perwakilan Masyarakat Adat desa Oreng Kambang
yang menanyakan langsung ke absahan
surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Direktur PT.Indo Muro Kencana (IMK)
Straits . Dalam audiensi dengan Dirjen Kemendikbud yang dilakukan pada jam
10.00 -11.30 Wib (28/2) di ruang sidang lantai XI gedung E Direktorat Jenderal Kebudayaan kantor Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, yang mana pihak Dirjen di wakili oleh Bapak Saiful
Muzahid, Ibu Dewi ,SH dan Dra Ratna.Pada pertemuan tersebut Perwakilan Masyarakat
adat desa Oreng Kambang mewakili Suku Dayak Siang Murung dan Dayak se
Kalimantan Tengah, meminta agar surat
yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 247/srt/Dir
PCBM/Bud/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 perihal Informasi tentang Situs Budaya
Puruk kambang yang di tujukan kepada Direktur PT.Indo Moro Kencana (PT.IMK) di
Jakarta di cabut , karena surat itu dapat
disalah artikan oleh pihak IMK, surat itu diduga dijadikan alat untuk
mengintimidasi warga dan untuk
melegalkan aktivitas mereka menambang di kawasan situs budaya Puruk Kambang
Puruk Kambang bagi masyarakat Dayak Siang Murung dan Dayak
kalimantan Tengah sangat disakralkan dan menjadi tempat suci yang sudah
terdaftar dan teregistrasi pada kantor DEPDIKBUD dengan nomor 301 pada tahun
1993 , di mana pada tahun 2010 dan tahun 2012 kawasan tersebut diklaim sebagai kawasan penambangan ,dari
aktivitas yang dilakukan oleh IMK tersebut memantik kemarahan warga masyarakat
Dayak Siang sementara kawasan itu sudah diakui sebagai tempat diturunkannya
PUTIR SIKAN dengan Palanggka Bulou oleh
Mohotara Lobata atau Ranying Hatalla Langit Panganteran Bulan Raja Tuntung
Matan Andau yang menjadi cikal bikal
suku Dayak Siang di pulau Kalimantan sebelum negara ini di proklamasikan .
Perwakilan masyarakat
adat Desa Oreng Kambang menyatakan
keberatan dan menolak sekaligus meminta
untuk mencabut surat yang dimaksud karena isi surat yang memuat 5 poin terutama
pada poin 4 bahwa bukan berdasarkan morpologi tetapi yang seharusnya pada
sejarah Puruk Kambang itu sendiri, di
poin 5 (lima) untuk menghindari pemahaman/pengertian atau multi tafsir yaitu
yang dimaksud batas minimal 100 meter dari kaki bukit adalah untuk pembuatan
pagar, bukan sebagai batas minimal operasi penambangan oleh PT.IMK ,sedangkan
batas kawasan cagar budaya puruk kambang adalah tetap mengacu pada dokumen
surat pernyatan sikap Kerukunan Pulau
Basan tanggal 27 desember 1993, yaitu 1000 meter dari kaki bukit sekeliling
Puruk Kambang dan dokumen lainnya yang di pertegas dalam surat pernyataan
Yohanes Atak lidi selaku Damang Kepala Adat Tanah Siang Selatan tertanggal 27
Agustus 2010 yang mana dalam surat pernyataan itu juga di tanda tangani oleh Odong
Klerek selaku Damang Kepala Adat Kordinator Kabupaten Murung Raya dan Drs
Herianson D.Silam ,MT yang juga wakil ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Murung
Raya.Dalam surat Pernyataan mereka yang bernomor : 03/II/2013, Perihal Mohon Pencabutan Surat
Nomor247/srt/Dir PCBM/Bud/I/2013 disampaikan
dan diterima langsung oleh Ibu Sri di ruangan Direktorat Perlindungan Cagar
Budaya. Kaji Kelana Usop Sekretaris Jenderal Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan
Tengah (LMMDD-KT) ,yang mendampingi perwakilan warga mencari keadilan di
Jakarta,mengatakan kepada media ini agenda mereka juga akan menemui Kementerian
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),Menteri Lingkungan Hidup,Komnas HAM,DPR RI, Kapolri,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan
Lembaga-Lembaga Auditor dan lembaga-lembaga
yang memberi sertivikasi kepada PT.Indo Moro Kencana Straits agar segera memanggil dan memeriksa bagaimana
standar prosedur operasional(SOP) management PT.IMK dalam menjalankan aktivitas
penambangan nya di Indonesia, Perusakan Situs Cagar Budaya atau benda Cagar
Budaya bisa di tuntut dengan UU no 5 tahun 1995 yang di perbaharui dengan UU no
11 tahun 2011 tentang Cagar Budaya dalam
penjelasannya Bab X (pengawasan dan Penyidikan) – Bab XI (Ketentuan Pidana) pasal 1.01 berbunyi
“setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan agar budaya sebagaimana
diatur pasal 17 ayat 1 di pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 bulan
dan paling lama 5 tahun, dan / atau denda paling sedikit empat ratus juta ( Rp.400.000 000) dan paling
banyak 1,5 Milyar Rupiah, pasal 1.10
setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati,mengubah pungsi
ruang situs Cagar Budaya dan atau kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud,dalam
pasal 81 ayat 1 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit
seratus juta dan paling banyak 1 milyar ,pasal 113 tindak pidana yang dilakukan
oleh Badan Usaha berbadan hukum dan atau badan usaha bukan berbadan hukum ,
dijatuhkan kepada: a. 1 Badan Usaha dan atau b.orang yang memberi perintah
untuk melakukan tindak pidana ,pada pasal 115 ayat 2 selain pidana tambahan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat 1,terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan
usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan
izin usaha pungkasnya.@wanly.
Posted in
Subscribe to:
Posts (Atom)
Postingan Popular
-
BERITA MEDIA PUBLIK: SEJARAH KALIMANTAN TENGAH : Media Publik - Kalimantan Tengah. adalah salah sebuah provinsi di Indonesia yang terleta...
-
MURUNG RAYA ADVENTURE: EXPEDISI KHATULISTIWA MEMORY : Hanya 37 Orang yang Lolos Seleksi Ritual Adat Menembus hutan belantara Gunung Bondan...
-
Mining the Heart of Borneo: coal production in Indonesia